GM PT Nindya Karya Wilayah I Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi pada Kamis 29 Februari 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 1 Maret 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada ES selaku General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero).
"S selaku Kepala Bagian Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma dan SS selaku Koordinator Teknis PT Jasakon Putra Utama," katanya.
Ketut menyebut jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dianggarkan APBN senilai Rp1,3 triliun mengalami total loss atau kerugian total.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi dikutip pada Senin 22 Januari 2024.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
Lalu, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian, ada RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan, terakhir ada seorang berinisial FG.
Kuntadi mengatakan jika pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.
Menurutnya, itu dilakukan agar pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur, namun tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan," katanya.
Selain itu, ia menyebut jika Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Kemenhub, sehingga jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.
"Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing," kata dia.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Para tersangka pun terjerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.