REQNews.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies

News

Friday, 01 March 2024 - 13:05

Vincent Rompies. (Foto:Instagram/@vincentrompies)Vincent Rompies. (Foto:Instagram/@vincentrompies)

TANGERANG, REQNews  – Pihak kepolisian telah menetapkan para tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.

Diketahui, ada sekelompok siswa yang tergabung dalam Geng Tai, yang mulanya diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap 1 orang siswa yang kini menjadi korban.

Dari 12 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 8 orang lainnya berstatus sebagai ABH.

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk 4 orang berstatus tersangka disangkakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Lalu, 7 orang anak saksi telah ditetapkan sebagai ABH dengan dugaan melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Dari semua tersangka dan ABH yang terlibat dalam kasus perundungan ini, polisi mengungkapkan bahwa mereka semua berstatus sebagai pelajar, kecuali 1 orang yang sudah tidak sekolah di tempat itu.

Jika dilihat dari nama-nama tersangka, tidak terdapat nama anak Vincent Rompies yang berinisial FLR. Namun, belum diketahui apakah ia termasuk dalam status ABH.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.