Zulhas Divonis Bersalah oleh Bawaslu Terkait Kampanye Pemilu, Hanya Ini Sanksinya
JAKARTA, REQNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu.
Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.
Putusan bersalah pada Zulhas ini tercantum dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dilansir laman Bawaslu RI, Jumat 1 Maret 2024.
Meski telah dinyatakan bersalah, Zulhas hanya mendapat sanksi berupa terguran dari Bawaslu. Teguran tersebut agar Zulhas tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuh Puadi.
Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye.
Di antaranya kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.
Dalam dua pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pejabat publik termasuk menteri seperti Zulhas harus mengajukan cuti kampanye jika ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 pada hari kerja.
Kemudian saat diluar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye di tanggal merah atau hari libur, dan pada akhir pekan saja.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
