REQNews.com

Sebut Putusan Hakim Mandul, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ajukan Banding Usai Divonis Mati

News

Friday, 01 March 2024 - 18:31

AKP Andri Gustami salah satu tersangka dalam jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama (foto:Istimewa)AKP Andri Gustami salah satu tersangka dalam jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama (foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG, REQNews - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami yang divonis hakim hukuman mati, menyebut hukuman tersebut sebagai putusan yang mandul.  

"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis 29 Februari 2024 sore.  

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.

"Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri.  

Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

"Iya (tidak adil)," ucap Andri.  

Diketahui, Andri Gustami  telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.