MAKI Gugat Kapolri Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana 13 Maret
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terkait belum ditahannya tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 13 Maret 2024.
"Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kata Djuyamto dalam keterangannya dikutip pada Minggu 3 Maret 2024.
Djuyamto mengatakan bahwa hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 1 Maret 2024.
Boyamin mengatakan bahwa gugatan tersebut terkait dengan belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan Tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam gugatannya dikutip pada Minggu 3 Maret 2024.
Dalam gugatannya, pihak-pihak yang digugat yaitu ada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan jika gugatan itu dilakukan karena Irjen Karyoto dan Jenderal Sigit dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.
Seharusnya, kata dia, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Meskipun demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli.
Selain itu, MAKI juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," kata Boyamin
"Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Firli Bahuri kembali tak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri pada Senin 26 Februari 2024.
Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari 2024, karena belum lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pernah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.
Lalu, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023 dan Rabu 27 Desember 2023 di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun telah diperiksa sebanyak lima kali, namun pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu.
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, LHKPN hingga bukti saat penggeledahan di Apartemen Dharmawangsa juga telah disita.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.