REQNews.com

Jaksa Agung Terima Audiensi AHY, Bahas Kerja Sama Penegakan Hukum Hingga Pemberantasan Mafia Tanah!

News

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:02

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Kejagung)Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa 5 Maret 2024. 

Burhanuddin mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang hingga pemberantasan mafia tanah. 

Jaksa Agung menyebut jika Kejagung bersama dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. 

Ruang lingkupnya, kata dia, meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset. 

"Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), lalu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Selasa 5 Maret 2024. 

Selanjutnya, kata Burhanuddin, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang disepakati. 

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung. 

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. 

"Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah," katanya. 

Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang. 

Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu). 

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu  masih menunggu data dukung.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.