Tak Hanya KPK, Komisi VI DPR Juga Bakal Panggil Bahlil Lahadalia Soal Dugaan Pungli Izin Tambang
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera mencari tahu soal kasus dugaan pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Dia menyebut pihaknya akan memanggil Bahlil dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang tayang di media online. Namun, Aria belum bisa memastikan jadwal rapat dengan Bahlil itu.
“Kita akan segera panggil untuk mengklarifikasi informasi-informasi di media online,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.
Pemanggilan Bahlil tersebut terkait kewenangannya masalah izin usaha tambang maupun terkait HGU yang diisukan terjadi pungutan liar.
“Terkait dengan penggunaan kewenangannya masalah izin usaha tambang maupun terkait HGU (hak guna usaha) yang akhir-akhir ini diisukan terjadi beberapa pemungutan,” tambah politikus PDIP itu.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku akan meminta klarifikasi terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 4 Maret 2024.
Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan pungutan liar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit.
Bahlil disebut melakukan pemungutan liar hingga mencapai ratusan miliar. Dalam mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU, Bahlil disebut meminta uang senilai miliaran rupiah sebagai imbalan atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.