Lima Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
JAKARTA, REQNews - Dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena pada Sabtu 1 Maret 2024, usai dilakukan pemeriksaan oleh POM, lima anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan langsung oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jayapura, Selasa 5 Maret 2024.
Saat ini, kelimanya masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, kata Pangdam saat ditemui disela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.
Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan apa yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS itu bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu 1 Maret 2024 malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan. Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.