REQNews.com

Diduga Menerima Gratifikasi Rp58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

News

Friday, 08 March 2024 - 13:30

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Istimewa)Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan terhadap Andhi Pramono.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar.  Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.  

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  

Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlah tersebut Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.