REQNews.com

Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejari Jakpus Hari Ini

News

Friday, 08 March 2024 - 12:45

Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa tersangka yang dilimpahkan hanya enam orang, karena satu tersangka lainnya kabur dan  masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat 8 Maret 2024 ke kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Jumat 8 Maret 2024. 

Djuhandhani menyebut jika tujuh tersangka tersebut yaitu ada UF Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS anggota PPLN Kuala Lumpur, APR anggota PPLN Kuala Lumpur. 

"Lalu, A. KH anggota PPLN Kuala Lumpur, TOCR anggota PPLN Kuala Lumpur, DS anggota PPLN Kuala Lumpur," katanya. 

Sementara yang masuk dalam DPO yaitu ada MKM yang merupakan mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur. Meskipun demikian, persidangannya dilaksanakan secara inabsentia. 

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Peneliti pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 4 Maret 2024. 

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024," ujarnya. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia usai dilakukan gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.  

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus tersebur terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih.   

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi pada Kamis 29 Februari 2024.   

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.   

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata dia.   

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.   

Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat 23 Februari 2024. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.