Ingat Junaedi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh 1 Keluarga di Penajam? Ternyata Hukumannya Segini
PENAJAM, REQnews - Jaksa penuntut umum menuntut Junaedi 10 tahun penjara. Adapun tuntutan ini dinilai ringan dibandingkan perbuatan remaja tersebut yaitu membunuh 5 orang atau 1 keluarga.
Junaedi telah membunuh tetangganya yaitu terdiri dari pasangan suami istri serta tiga anaknya. Tindakan keji ini dilakukan di rumah korban yaitu Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Tuntutan ini membuat keluarga korban marah. Mereka menginginkan Junaedi dihukum mati karena remaja ini sudah menghilangkan lima orang sekaligus.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” kata Kajari.
Adapun dakwaan pemerkosaan tidak dituntutkan terhadap Junaedi. Padahal pelaku melakukan pemerkosaan terhadap dua korbannya yaitu R dan Sri Winarsih.
Namun hal itu dinilai tidak bisa dijadikan tuntutan karena dilakukan usai keduanya meregang nyawa. Alhasil, kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah keluarga, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
