REQNews.com

Nahloh! Ayah Atta Halilintar Terjerat Kasus Aset Ponpes Riau Senilai Rp 26 Miliar

News

Monday, 11 March 2024 - 23:30

Ayah Atta Halilintar Terjerat Kasus Aset Ponpes Riau Senilai Rp 26 Miliar.Ayah Atta Halilintar Terjerat Kasus Aset Ponpes Riau Senilai Rp 26 Miliar.

JAKARTA, REQnews - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Gen Halilintar. Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dikabarkan terjerat kasus aset sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pekanbaru, Riau.

Awalnya, Anofial menggugat Ponpes Al Anshar di Pekanbaru secara perdata. Ayah mertua Aurel Hermansyah itu mengklaim tanah senilai Rp 26 miliar tersebut.

Namun, kuasa hukum ponpes, Dedek Gunawan justru membeberkan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pesantren.

Kemudian, kata dia, Anofial mengambil alih tanah tersebut menjadi atas nama dirinya karena sempat mengemban amanah sebagai pimpinan ponpes.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," ucap Dedek melansir unggahan di salah satu akun gosip Instagram, Senin, 11 Maret 2024.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," jelasnya.

Dedek pun menegaskan bahwa tanah ponpes tersebut bukan murni milik Anofial.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," tandasnya.

Ayah Atta juga sudah dikeluarkan dari pengurus Pondok Pesantren Al Anshar sejak 2004 silam.

Atas gugatan yang diajukan Anofial, pihak yayasan ponpes mengaku mengalami kerugian dalam melakukan proses pengizinan.

"2004 dikeluarkan karena menurut informasi sudah tidak cakap lagi memimpin. Yayasan merasa dirugikan karena susah dalam hal proses pengizinan," kata Dedek.

Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan atau klarifikasi dari ayah Atta Halilintar. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.