Polda Lampung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Joki CPNS Kejaksaan, Ini Identitasnya..
LAMPUNG, REQnews - Polda Lampung kembali menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung tahun 2023.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo mengatakan jika empat tersangka tersebut yaitu ada RA, IG, BO dan KYP.
Sementara sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ada RDS dan ABN, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang.
"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus joki CNPS Kejaksaan Lampung. Penetapan ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya RDS dan ABN," kata Donny dalam keterangannya dikutip pada Selasa 12 Maret 2024.
Donny pun mengungkap, peran dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan joki tes CPNS Kejaksaan Lampung itu.
"Tersangka IG bertugas selaku kordinator joki tes CPNS, RA pemilik rekening menghimpun dana, BO bendahara tim dan KYP sebagai perekrut eksekutor joki CPNS," katanya.
Dirreskrimsus Polda Lampung itu menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan tiga dari empat tersangka tersebut.
"Orang yang tidak kami tahan statusnya masih mahasiswa. Sementara, tiga orang yang dilakukan penahanan adalah orang-orang yang sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa lagi," lanjutnya.
Menurutnya, latar belakang status para tersangka ini didalangi oleh mahasiswa hingga alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Para tersangka mahasiswa ada tiga orang dan kemudian orang sudah tidak berstatus mahasiswa lagi juga sebanyak tiga orang," kata dia.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 35 UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) diancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp12 miliar.
"Pasal yang disangkakan sama. Untuk penyidikan pengembangan yang dimungkinkan akan ada penambahan tersangka, ini masih terus berjalan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.