Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Bakal Diperiksa KPK 22 Maret
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjadi Jumat, 22 Maret 2024.
Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 13 Maret 2024.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," sambungnya.
Sahroni seyogianya diperiksa KPK pada Jumat, 8 Maret 2024, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penundaan.
Diketahui, SYL merupakan politikus Partai NasDem yang kini sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.