Seorang Anggota TNI Dibekuk Tim Gabungan Usai Tikam Dua Pemuda Aceh
BANDA ACEH, REQNews - DAR (25) yang merupakan anggota TNI ditangkap petugas gabungan TNI/Polri karena diduga melakukan penganiayaan berat.
Dua korban kekejian anggota TNI itu bernama Almizan dan Fahrulrazi yang merupakan warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, Sabtu 16 Maret 2024.
Penganiayaan dialami keduanya di sebuah rumah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau jelang sahur.
Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut kini ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
AKP Abdul Halim mengatakan pelaku ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.
Setelah diinterogasi, pelaku DAR mengakui perbuatannya. DAR mengaku melakukan perbuatan sadis itu bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.
"DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abdul Halim.
Prajurit TNI itu tak bisa berkutik ketika tim gabungan langsung membekuknya. Kepada petugas DAR mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama temannya.
Dalam peristiwa ini, aparat gabungan mengamankan barang bukti berupa sangkur. Sementara untuk motif belum dapat dijelaskan karena dalam penanganan pihak Rindam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.