Jaksa Agung Ungkap 4 Perusahaan Diduga Lakukan Korupsi Pembiayaan Ekspor Senilai Rp2,5 Triliun
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan korupsi oleh empat perusahaan debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024.
"Jadi itu tahap pertama adalah Rp2,5 triliun yaa," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut yaitu ada PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Laporan tersebut merupakan temuan dari tim gabungan antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajaran direksi baru LPEI dan seluruh manajemen untuk terus mampu melaksanakan misi mendorong ekspor, sekaligus membangun tata kelola korporasi yang baik.
"Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas," kata Sri Mulyani.
Selain itu, ia pun menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya untuk membangun tata kelola yang baik.
"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 tahun 2009," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
