Bareskrim Tangkap Ojol Kurir 10.000 Butir Ekstasi di Teluk Gong Jakut
JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang ojek online berinisial HJL yang diduga sebagai kurir narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa HJL ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sebanyak 10.000 butir ekstasi bentuk kepala singa warna coklat di Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti dalam keterangannya pada Selasa 19 Maret 2024.
Mukti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan HJL, Mukti mengatakan bahwa ekstasi tersebut diambil di dalam tas penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
Ia menyebut bahwa pelaku HJL tak menjalankan aksinya seorang diri, namun atas perintah HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," kata Mukti.
Jenderal bintang satu Polri itu juga menjelaskan bahwa HJL juga seorang residivis kasus narkoba, yang pernah ditangkap Polda Metro tahun 2014.
"Dan divonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun, pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," lanjutnya.
Kepada penyidik, HJL mengaku baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap mengantar.
"Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," katanya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online itu pun mengaku mengenal seseorang bernama HN dan melakukan komunikasi dengan menggunakan aplikasi Twinme.
"HJL mengenal HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan. HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.