REQNews.com

Perusahaan Kelapa Sawit Hingga Batu Bara Diduga Terlibat Korupsi Rp2,5 Triliun, Ini Daftarnya..

News

Wednesday, 20 March 2024 - 17:33

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Hastina/REQnews)Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 18 Maret 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut menyeret empat perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit hingga perkapalan. 

"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Ketut dikutip pada Rabu 20 Maret 2024. 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan penyerahan tahap pertama yang dilakukan oleh Sri Mulyani. 

"Jadi itu tahap pertama adalah Rp2,5 triliun yaa," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024. 

Ia menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut yaitu ada PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. 

Laporan tersebut merupakan temuan dari tim gabungan antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajaran direksi baru LPEI dan seluruh manajemen untuk terus mampu melaksanakan misi mendorong ekspor, sekaligus membangun tata kelola korporasi yang baik. 

"Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas," kata Sri Mulyani. 

Selain itu, ia pun menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya untuk membangun tata kelola yang baik. 

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 tahun 2009," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.