Usai Tolak Laporan Dugaan Pidana Pengadaan Sirekap, TPDI Adukan Bareskrim Polri ke Kompolnas
JAKARTA, REQnews - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai bahwa penolakan laporan tersebut sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri.
"Terkait dengan sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," kata Petrus di Kantor Kompolnas pada Rabu 20 Maret 2024.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihaknya pun kemudian melakukan audiensi atau dialog serta curhat kepada pihak Kompolnas.
"Sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," katanya.
Menurutnya, aduan tersebut dilakuka kepada Kompolnas yang mempunyai kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polisi seluruh Indonesia.
"TPDI juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Petrus melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga komisionernya ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1 dan 4 Maret 2024.
Laporan tersebut dilakukan, lantaran TPDI melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu 2024.
Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.