Ajukan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Minta Putusan KPU Soal Hasil Pilpres 2024 Dibatalkan
JAKARTA, REQnews - Tim Hukum Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 21 Maret 2024.
Pendaftaran gugatan PHPU 2024 tersebut dipimpin oleh Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir serta dihadiri oleh 20 orang, termasuk Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus dan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong.
Lalu sebagai pemohon yaitu Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor tanda terima: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dan pokok perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam gugatannya, Timnas AMIN meminta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 dibatalkan.
Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pendaftaran gugatan secara online pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
"Hari ini kita melengkapi semua berkas yang diperlukan, dan Alhamdulillah kawan-kawan MK menerima dengan baik, Insya Allah proses persidangan kita akan berjalan," kata Ari kepada wartawan di Gedung MK pada Kamis 21 Maret 2024.
Terkait itu, Ari pun memastikan jika Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap hadir dalam persidangan nantinya.
"Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar insya allah akan hadir di persidangan. Yang tergabung di dalam daftar pengacara kuasa itu ada 190 Orang, dan saksi juga sudah siap untuk hadir di persidangan," imbuhnya.
Ari mengatakan bahwa dalam permohonan tersebut, banyak fakta serta bukti-bukti yang pihaknya klaim temukan di lapangan, kepada MK.
"Dalam permohonan ini banyak hal dan fakta yang kami sampaikan, tentunya kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan, untuk lebih detailnya bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," lanjutnya.
Karena menurutnya, berdasarkan perhitungan KPU terdapat 40 juta lebih masyarakat Indonesia yang memilih pasangan Capres-cawapres 01 Anies-Muhaimin.
"Paling tidak itulah adalah bukti nyata bahwa masyarakat menginginkan perubahan, menginginkan Indonesia lebih maju," kata dia.
Sehingga menurutnya, permohonan gugatan tersebut dilakukan sebagai tanggungjawab dan professional pihaknya yang dibebankan oleh bangsa Indonesia melalui MK.
"Insya Allah atas dukungan semua teman media kita akan mewujudkan kebenaran dan keadilan, semoga MK dibukakan hatinya para hakimnya untuk melihat fakta ini sejernih jernihnya," lanjutnya.
Ari mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan bukan karena persoalan hasil, namun bagaimana proses dari hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya menilai bahwa dalam prosesnya, terdapat kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Kita menginginkan Pemilu ini berjalan dengan jujur adil dan bebas, tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu, banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematif dan masif, oleh karena itu kami sampaikan kepada MK, karena kami masih yakin kepada para hakim MK, dan inilah pertanggung jawaban profesional kami," kata Ari.
Lebih lanjut, yang dipersoalkan oleh pihaknya yaitu terkait dengan pencalonan wakil presiden di 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
"Dari awal itu bermasalah karena menjadi anak dari Presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dari dampak inilah yang kami uraikan," katanya.
Ari mengklaim pihaknya menemukan fakta-fakta di lapangan seperti pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara, hingga aparat pemerintah.
"Itu semua kami uraikan di permohonan kami, jadi seandainya nanti ini diterima sebagai argumen yang kuat di MK, tentunya kami mengharapkan pemilu ulang tanpa diikuti cawapres 02, jadi mari kita bertarung dengan jujur adil dan bebas," tambahnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.