REQNews.com

Hakim Tolak Nota Keberatan Romahurmuziy

News

Wednesday, 09 October 2019 - 20:00

Romahurmuziy (foto:istimewa)Romahurmuziy (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Rommy).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh Rommy maupun tim penasihat hukumnya.

Salah satu nota keberatan Rommy yang ditolak mengenai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap dirinya yang dianggap memangkas suara PPP pada Pemilihan Umum 2019.

Majelis hakim menilai nota kesepahaman tersebut berada di luar konteks keberatan atau eksepsi yang diatur oleh undang-undang sehingga layak dikesampingkan.

Penasihat hukum Rommy Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan sela tersebut.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.