REQNews.com

Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan!

News

Wednesday, 27 March 2024 - 01:02

Crazy Rich PIK Helena Lim jadi tersangka dugaan korupsi (Foto: Kejagung)Crazy Rich PIK Helena Lim jadi tersangka dugaan korupsi (Foto: Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) sebagai tersangka pada Selasa 26 Maret 2024. 

Helena yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline (QSE) itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa Helena sebagai saksi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kuntadi dalam keterangannya pada Selasa 26 Maret 2024. 

Ia pun menjelaskan bahwa adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Helena yaitu bahwa pada tahun 2018-2019, tersangka selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya. 

Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap Helena selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

"Trhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka yaitu ada TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.  

Kemudian ada MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.               

Lalu, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.                

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN berinisial RL.             

Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.     

Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.                 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal seorang bernama HL (Helena Lim) di Jakarta pada Rabu 6 Maret 2024.       

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.      

Penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan. 

Tersangka TT diduga berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.                 

Selain itu, TT juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.   

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.