REQNews.com

Polri Kerahkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK

News

Wednesday, 27 March 2024 - 10:31

Ilustrasi polisiIlustrasi polisi

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024. 

Polri pun mengerahkan sebanyak 377 personel untuk mengamankan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

"Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu 27 Maret 2024. 

Trunoyudo mengatakan bahwa Polri juga memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK selama perkara Pemilu 2024 itu berlangsung. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa hal itu dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar. 

"Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang akan mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres. 

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.



"Besok (27 Maret 2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024. 

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi argo 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin 25 Maret 2024, karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. 

Nantinya, sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada. 

Delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. 

Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.



"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujar Fajar. 

Sementara itu, delapan hakim konstitusi tersebut yaitu ada Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.