Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Surati Komisi III
JAKARTA, REQNews - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno terhadap dua pegawainya masih bergulir.
Bahkan korban berinisial RZ kini mengirim surat kepada Komisi III DPR RI hingga Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto dengan memohon untuk mengawasi kasus tersebut.
“Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi 3 dan Menkopolhukam,” kata Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024 malam.
Amanda juga turut mengapresiasi pihak kampus, khususnya Plt Rektor, Sri Widyastuti dan Satgas PPKS UP yang sudah merespon surat kliennya.
Meski Satgas PPKS yang terbilang masih seumur jagung, namun menurutnya satgas tersebut melakukan tugasnya untuk mengawal kasus ini walaupun terlapor merupakan salah satu petinggi di zamannya.
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.