Periksa 2 Hakim Agung, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua hakim agung yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku hakim agung nonaktif, Senin 25 Maret 2024.
Tim penyidik KPK mendalami kedua saksi tersebut perihal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 27 Maret 2024.
Diketahui, KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili hakim ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.
Berdasarkan temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.