REQNews.com

Polri Kasih Pengamanan Khusus Bagi Hakim MK yang Tangani Sengketa Pemilu 2024

News

Wednesday, 27 March 2024 - 12:57

Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024, hari ini. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan jika Polri memberikan pengamanan dengan mengerahkan 377 personel selama masa sidang, termasuk untuk seluruh hakim MK. 

"Polri juga bekerjasama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 27 Maret 2024. 

Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan sidang sengketa Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. 

"Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024, guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar," katanya. 

Sementara itu, delapan hakim konstitusi tersebut yaitu ada Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  

Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jika sidang yang digelar pada Rabu 27 Maret 2024 itu agendanya yaitu untuk mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres.  

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) pun mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.



"Besok (27 Maret 2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024.  

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi argo 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin 25 Maret 2024, karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.  

Nantinya, sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.  

Delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan.  

Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.



"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujar Fajar. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.