Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman Jadi DPO
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus program magang mahasiswa atau ferien job ke Jerman sebagai buron.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis 28 Maret 2024.
"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami, dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 28 Maret 2024.
Kedua tersangka yaitu perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang saat ini tinggal dan menikah dengan orang Jerman.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin. Namun, keduanya tak hadir memenuhi panggilan.
"Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Djuhandani, Rabu 27 Maret 2024.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menyebut jika pihaknya bakal berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan red notice.
Selain itu, Djuhandhani juga berkomitmen akan tetap meminta bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan, di mana pun keduanya berada.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divhubinter untuk menerbitkan red notice kepada yang bersangkutan, jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan tetap akan meminta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang saat ini masuk DPO.
Sementara tiga lainnya yaitu ada laki-laki berinisial SS (65), perempuan berinisial AJ (52) dan laki-laki berinisial (60). Ketiganya tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.