REQNews.com

Polda Metro Jaya Setop Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono

News

Thursday, 28 March 2024 - 15:31

Aiman Witjaksono (Foto:Istimewa)Aiman Witjaksono (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.  

Penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya telah menerima surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penghentian kasus Aiman.

"Kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata Finsensius Mendrofa, Kamis 28 Maret 2024.

Atas putusan Polda Metro Jaya tersebut, pihaknya sangat bersyukur dan  mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.

Dia juga berkeyakinan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

Dalam penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, " kata Finsensius. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.