2 Universitas yang Kirim Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Ada di Jambi
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa atah ferein job ke Jerman.
Terdapat sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang diduga pemberangkatan mahasiswanya ke Jerman untuk program tersebut.
Namun, nyatanya ribuan mahasiswa itu dieksploitasi oleh agency yang menawarkan program magang, seperti bekerja menjadi kuli panggul.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum bisa mengungkap daftar 33 universitas tersebut.
Meskipun demikian, jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa salah satu universitas berada di Jambi.
"Yang sekarang itu sudah naik sidik yaitu Polda Jambi, itu baru ada dua universitas, kemudian kalau disampaikan itu ada 33 universitas ini yang juga kami menerima dari KBRI," kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Jumat 29 Maret 2024.
"Secara yuridis kami belum bisa membuktikan juga karena kita masih mendalami lagi terkait 1.047 korban," kata dia.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mencari korban dari universitas yang disampaikan KBRI Jerman, untuk memastikan universitas tersebut berhubungan atau tidak dengan agen yang melakukan perdagangan orang tersebut.
"Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana, tentunya kita mengedepankan praduga tak bersalah dulu. Namun, kami juga akan selalu mengupdate kepada rekan-rekan media manakala ada perkembangan-perkembangan terkait perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang saat ini masuk DPO.
Sementara tiga lainnya yaitu ada laki-laki berinisial SS (65), perempuan berinisial AJ (52) dan laki-laki berinisial (60), tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.