Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham Milik Terpidana Heru Hidayat
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 687 juta lembar saham milik terpidana Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Maret 2024.
"Berupa satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero)," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 29 Maret 2024.
Adapun, kata dia, paket saham dimaksud tercantum sesuai akta notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019.
"Yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan," katanya.
Ia mengatakan bahwa sita eksekusi dilakukan sebagai hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20-24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur," lanjutnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Setelah dilakukan sita eksekusi, Ketut mengatakan bahwa Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, kata dia, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,6 triliun) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero)," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
