REQNews.com

Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba

News

Saturday, 30 March 2024 - 16:03

Selebgram Adelia Putri Salma (Foto:Istimewa)Selebgram Adelia Putri Salma (Foto:Istimewa)

LAMPUNG, REQNews  - Selebgram cantik asal Kota Palembang Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuh tahun pidana penjara.

Adelia terlibat dalam kasus ini lantaran diduga menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama.

Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Eka membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Adelia juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. "Wajib membayar denda Rp2 miliar apabila tidak, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," jelas Eka.

Diberitakan sebelumnya, Adelia Putri Salma (APS) selebgram cantik asal Kota Palembang,  didakwa telah menerima uang Rp3,67 miliar. Aliran uang itu berasal dari penjualan narkoba suaminya, Kadafi, merupakan jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima APS secara transfer melalui empat rekeningnya selama kurun waktu 2022-2023. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.