Polisi Ungkap Alasan Penerapan Pasal TPPO di Kasus Program Mahasiswa Magang ke Jerman
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa alasannya yaitu karena para mahasiswa mengalami eksploitasi dalam program tersebut.
Ia mengatakan bahwa para mahasiswa tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang," kata Djuhandhani dikutip pada Minggu 31 Maret 2024.
"Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang mungkin itu penjelasan kami," katanya.
Meski demikian, jenderal bintang satu Polri itu belum bisa memerinci keuntungan para pelaku TPPO, karena belum memeriksa seluruh tersangka.
Karena, saat ini penyidik Bareskrim Polri baru memeriksa tiga tersangka, sebab dua lainnya berada di Jerman.
"Untuk keuntungan secara rinci kami belum bisa merinci. Kita tentu saja mencari sebuah pembuktian kepada tersangka yang dua sebagai agen sampai sekarang belum kita dapatkan, belum kita periksa," katanya.
Menurutnya, keuntungan kasus TPPO itu akan diketahui secara detail setelah penyidik memeriksa kedua tersangka yang masih berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Sementara itu, saat ini keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya tak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri.
"Tentu saja hasil keuntungan dan lain sebagainya belum bisa kita rinci secara detail, makanya kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang saat ini masuk DPO.
Sementara tiga lainnya yaitu ada laki-laki berinisial SS (65), perempuan berinisial AJ (52) dan laki-laki berinisial (60), tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.