MAKI Ungkap Ada Aktor Intelektual Inisial RBS Dibalik Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
JAKARTA, REQnews - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik peran suami aktris Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM) dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin 1 April 2024.
Boyamin menyebut jika RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," katanya.
Boyamin pun menduga bahwa RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri. Sehingga pihaknya pun mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," kata dia.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Kemudian ada MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN berinisial RL.
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Terbaru ada crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE) dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis uang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal seorang bernama HL (Helena Lim) di Jakarta pada Rabu 6 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Tersangka TT diduga berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
Selain itu, TT juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.