REQNews.com

Menko PMK Muhadjir Effendy Siap Hadir Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

News

Wednesday, 03 April 2024 - 12:32

Menko PMK Muhadjir Effendy di Monas, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)Menko PMK Muhadjir Effendy di Monas, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bakal memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Junat 5 April 2024. 

Muhadjir mengatakan bahwa seharusnya dirinya pada hari yang sama pergi ke Mesir, namun ada surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 2 April 2024. 

"Insya Allah (siap hadir) mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden (Jokowi) tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024. 

Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan MK tersebut. 

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," katanya. 

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah wajib lapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya hal itu merupakan wajib sebagai menteri pembantu Presiden. 

Ia pun mengaku telah diizinkan oleh Jokowi untuk memenuhi panggilan MK tersebut. Muhadjir mengatakan babwa sebelum lapor, Jokowi juga telah mengetahuinya. 

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan delapan hakim konstitusi sudah memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memanggil empat menteri tersebut hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

Selain itu, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa dilakukan di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujar Suhartoyo pada Senin 1 April 2024. 

Suhartoyo juga menegaskan hanya hakim konstitusi saja yang akan bertanya kepada empat menteri saat mereka memberikan keterangan di sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024 mendatang. 

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.