Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Bakal Lelang 7 Apartemen Milik Terpidana Jimmy Sutopo
JAKARTA, REQnews - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) bakal melelang tujuh unit apartemen terkait kasus korupsi PT Asuransi Asabri atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024.
"Dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 3 April 2024.
Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB.
Sebelum itu, pihaknya akan melakukan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dan show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis 4 April 2024.
Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00-11.00 WIB.
Lalu, ada dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00-14.00 WIB.
"Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.