Polisi Sebut Sihol Situngkir Terima Keuntungan Rp48 Juta dari Program Ferien Job ke Jerman
JAKARTA, REQnews - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika tersangka Sihol Situngkir mendapatkan keuntungan sebesar Rp48 juta dari program ferien job mahasiswa ke Jerman.
Diketahui, Guru Besar Universitas Jambi itu telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus program magang mahasiswa atau ferien job ke Jerman.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB pada Rabu 3 April 2024.
“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan dimana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu 3 April 2024 malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan sebanyak 48 pertanyaan kepada tersangka terkait dengan apa saja yang dilakukan hingga kronologi ferienjob tersebut.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa keterangan Sihol Situngkir, menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksana lebih lanjut terkait program ferien job.
Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia yaitu ada AJ (52) dan MZ (60) yang merupakan pihak akademisi.
“Sudah kami periksa, semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” lanjutnya.
Sementara, untuk dua tersangka lainnya ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang berada di Jerman sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami panggil dia tidakd atang, tapi dia tidak berada di Indonesia, kemudian unsur-unsur sudah dipanggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO,” ujarnya.
Djuhandhani mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KBRI Jerman, setidaknya ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini, dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.