Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi sebagai saksi pada Kamis 4 April 2024.
Pemeriksaan dilakukan setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa Sandra Dewi diperiksa untuk meneliti terhadap sejumlah rekening Harvey Moeis yang telah diblokir sebelumnya.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Kamis 4 April 2024.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Harvey Moeis, sehingga pihaknya tak salah dalam menyita aset.
"Dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu," kata dia.
Meski demikian, Kuntadi masih enggan menjelaskan terkait dengan berapa rekening yang dilakukan pemblokiran serta nominal yang ada di dalamnya.
Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penelitian terhadap rekening tersebut dan aset lainnya, termasuk dua mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper yang disita.
"Ada beberapa dan saya belum (bisa menyebutkan) nominal, tidak bisa kami sebutkan. Semua (mobil mewah) masih dalam penelitian, semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," ujarnya.
Diketahui, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Kemudian ada MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN berinisial RL.
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Terbaru ada crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE) dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis uang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal seorang bernama HLN (Helena Lim) di Jakarta pada Rabu 6 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Kemudian, menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis, usai melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin 1 April 2024.
Penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Tersangka TT diduga berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
Selain itu, TT juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
