MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan menolak peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dia menegaskan jika hal tersebut terjadi akan mempengaruhi kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Secara prinsip saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman, karena kewenangan tugas dan fungsi, itu berbeda. Justru kalau digabung nanti, fungsi kewenangan itu menjadi rancu, bias, kabur. Dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi," kata Boyamin, Jumat 5 April 2024.
KPK yang berdiri sendiri dan memiliki kewenangan menangani kasus korupsi sudah tepat.
"Kita kan zaman modern itu semakin spesialis, semakin khusus itu kan bagus, mala kalau digabung-gabungkan mala tidak efisien, malah tidak profesional," kata Boyamin.
Boyamin menilai, daripada melebur KPK dan Ombudsman, lebih baik memperkuat kewenangan kedua lembaga tersebut.
"Ditambah kewenangannya, diperkuat lagi KPK. Khususnya KPK dikembalikan ke Undang-Undang lama itu harus," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.