Satu Orang Komplotan Penembak Mako Polda Lampung Berhasil Ditangkap
LAMPUNG, REQNews – Polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan yang terlibat dalam penembakan ke arah Mako Polda Lampung, pada Sabtu 6 April 2024 pukul 04.06 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Kukuh Agung Wibowo. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bandar Lampung, pada Minggu 7 April 2024 pagi.
Dalam kelompoknya, Kukuh berperan sebagai penjual mobil bodong. Setelah mendapatkan keterangan dari Kukuh, polisi kemudian mendatangi rumah rekannya, Oktovianus Setiawan, di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, saat digrebek, Oktovianus berhasil melarikan diri. Dari rumah Oktovianus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
"Ia mengakui bahwa dia akan melakukan transaksi jual beli mobil Honda Jazz abu-abu yang ternyata tidak memiliki surat alias bodong," ujar Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung.
Adapun barang-barang yang disita polisi dari kediaman Oktovianus, yakni 2 unit drone yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pengintaian mobil yang menjadi target pencurian.
Polisi juga menyita dua belas fotokopi surat kendaraan, sepuluh unit kunci mobil, dua unit kunci motor, satu unit sepeda motor, dan dua unit drone.
"Modus operandi dari sindikat ini mencakup pencurian Ranmor, mobil belokan leasing atau tarikan, dan rental mobil," ungkap Irjen Helmy.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang rekan Kukuh yang salah satunya merupakan pelaku penembakan ke arah Mako Polda Lampung.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, menggunakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 juncto pasal 340 KUHP dan/atau 363 dan/atau 480 KUHP," jelas Kapolda Lampung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.