REQNews.com

Gegara Baju Lebaran, Dua Saudara Kembar di Lampung Duel Maut, Satu Tewas

News

Thursday, 11 April 2024 - 16:00

Ilustrasi Parang (Foto:Istimewa)Ilustrasi Parang (Foto:Istimewa)

WAY KANAN, REQNews - Seorang pria di Way Kanan, Lampung, menghabisi nyawa saudara kembarnya yang menyakiti istrinya gegara berselisih paham terkait baju Lebaran.

Sri Hardiansyah (29) tega menghabisi nyawa saudara kembarnya Sri Harmudin (29) disebabkan karena menyakiti sang istri lantaran sempat cekcok di antara kedunya hanya karena baju Lebaran.

Diketahui, korban tewas dengan luka sayatan di leher yang disebabkan dari tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua mereka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way kanan, Lampung, Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa duel maut tersebut berawal ketika istri pelaku Sri Hardiansyah memberikan baju baru dari orang tuanya kepada Sri Harmudin. Korban mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban kembali lagi.

Diduga tidak terima jika sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru, bukan orang tuanya, korban kemudian membanting gelas dan piring. Istri pelaku sempat berusaha mendekati korban, tetapi saat itu korban justru marah-marah. Sambil memegang sebilah golok, korban lalu mencekik istri pelaku dan anaknya.

"Kejadian ini bermula terkait dengan adanya perselisihan dari istri pelaku bernama Dewi yang berselisih paham dengan korban ketika memberikan baju Lebaran dari orang tua korban," kata AKBP Pratomo Widodo, Kamis 11 April 2024.

Melihat terjadinya keributan, pelaku Sri Hardiansyah yang pulang sehabis kerja tanpa berpikir langsung memisahkan adiknya yang sedang berusaha mencekik istrinya tersebut. Korban yang marah akibat mencoba dipisahkan oleh pelaku, kemudian tiba-tiba dia juga menyerang ke arah tersangka tersangka dengan golok. Namun tersangka berhasil merebut golok tersebut yang mengakibatkan benda senjata tajam (sajam) itu berhasil melukai ke arah korban yang tadinya dipakai korban untuk mencoba membunuh kakak iparnya.

"Saat itu, pelaku berhasil merebut golok dan langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan hingga korban tewas," beber AKBP Pratomo Widodo.

Ternyata korban yang sebagai adik kembar pelaku, mempunyai sifat temperamental yang jadi pemicu golok berusaha mengarah ingin membunuh kakak iparnya.

Setelah berhasil menerima laporan tentang peristiwa dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ini, tersangka langsung berusaha dikejar oleh Polres Way Kanan setelah melakukan pembunuhan.

Tidak selang lama, sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap atau diringkus oleh pihak Kepolisian di wilayah Lampung Utara.

"Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Pratomo.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.