KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED)sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 18 April 2024.
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Ali juga mengungkapkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ucap Ali.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.