Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi di Kejagung
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai PT Antam Tbk sebagai saksi pada Kakis 18 April 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 19 April 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk, RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk dan AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya meningkatkan status dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Selanjutnya, tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Lokasi yang geledah berada di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Kemudian berdasarkan hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah tinggal di Jakarta Pusat (Jakpus) dan Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis 14 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut berupa dokumen elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.