Mantan Ajudan SYL Sebut Ketua KPK Minta Uang Rp50 Miliar, Polda Metro Jaya Didesak Tahan Firli Bahuri
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya didesak untuk segera menahan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang disebut meminta uang Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan uang tersebut diungkap oleh mantan ajudan SYL Panji Harjanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu 17 April 2024.
Karena itu, Mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya polisi sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri. "Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu 20 April 2024.
Ketua IM57+ Institute ini khawatir apabila penahanan Firli Bahuri ini terus diulur, akan berpotensi penghilangan barang bukti.
"Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian.
Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," katanya.
Menurutnya, tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahanan Firli.
"Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli," tegasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.