REQNews.com

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

News

Monday, 22 April 2024 - 13:47

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pemohon paslon 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo setelah membacakan dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sidang yang digelar di MK pada Senin 22 April 2024. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusannya. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, tidak beralasan menurut hukum. 

Hakim MK juga menyatakan bahw dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terkait KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran, juga tak beralasan menurut hukum. 

MK menyatakan menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya. 

Lebih lanjut, MK menegaskan jika putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan dengan adanya penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. 

Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang disampaikan Anies-Muhaimin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Meski demikian, terdapat tiga hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka di antaranya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.