REQNews.com

MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

News

Monday, 22 April 2024 - 16:45

Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK pada Senin 22 April 2024. 

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjut Suhartoyo dalam putusannya. 

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. 

Namun, para hakim konstitusi tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangannya. Karena berdasarkan kesepakatan, telah dibacakan dalam putusan terhadap gugatan pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebelumnya dalam peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024. 

Sementara itu, sejumlah dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum seperti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), nepotisme hingga intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain itu, dalil terse and juga terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. 

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi. 

Sebelumnya, MK telah menolak terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK. 

Sebagaimana terdapat permohonan 01, ada dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat yang juga dilakukan pada permohonan 03.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.