REQNews.com

Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Surabaya, Ditetapkan Jadi Tersangka

News

Tuesday, 23 April 2024 - 14:30

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)

SURABAYA, REQNews  -  K (53), salah satu anggota Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yang diduga mencabuli anak tirinya kini ditetapkan sebagai tersangka.

K diduga selama empat tahun sejak 2020 silam telah melakukan pencabulan pada anak tirinya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Penetapan tersangka K, disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Saat ini K oknum polisi yang berdinas di salah satu polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya ini, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak, dan akan terus dilakukan pemeriksaan.

"Karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu anggota Polsek di Polrestabes Surabaya, tim propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa yang bersangkutan terkait kode etik saat ini sedang berjalan," lanjut dia.

Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim ini, guna memudahkan proses hukum selanjutnya, mengingat tersangka merupakan anggota aktif kepolisian.  

"Kalau untuk PTDH saat ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, untuk status oknum tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.