REQNews.com

Di Korea Selatan, Pembunuh Kucing Dihukum 14 Bulan Penjara

News

Tuesday, 23 April 2024 - 18:58

Seoul, REQNews.com -- Pengadilan Korea Selatan, Selasa 23 April, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada seorang pria berusia 20 tahun pembunuh 76 kucing.

Pengadilan Distrik Changwon, di tenggara Korea Selatan (Korsel), mengatakan vonis dijatuhkan pekan lalu. Pria yang tidak disebut identitasnya itu dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Hewan.

Pria itu melakukan pembunuhan kucing secara besar-besaran antara Desember 2022 sampai September 2023 karena kebencian mendalam setelah salah satu hewan berbulu itu menggaruk mobilnya.

Kebencian itu dilampiaskan kepada kucing liar dan kucing adopsi dari situs online. Pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik kucing sampai mati, atau menusuknya dengan gunting. Satu kucing dibunuh dengan cara dilindas mobil.

Pengadilan Distrik Changwon mengatakan hukuman penjara tidak bisa dihindari karena pria itu melakukan kejahatan sangat kejam, direncanakan, dan berulang kali. Yang meringankan adalah pria itu tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.

Namun pihak pengadilan tidak menyebut status kesehatan mental yang menjadi motif kejahatan. Pria itu mengajukan banding.

Borami Seo, direktur Humane Society International, mengatakan hukuman itu mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korsel terahdap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman tidak masuk akal.

"Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen UU Perdata yang secara hukum akan mengakui kucing sebagai mahluk hidup dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan," kata Seo.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.