REQNews.com

Tak sendirian, Selebgram Chandrika Chika Mantan Thariq Halilintar Diamankan Polisi Bareng 5 Selebgram Ini

News

Wednesday, 24 April 2024 - 12:02

Selebgram Chandrika Chika (Foto:Istimewa)Selebgram Chandrika Chika (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Selebgram Chandrika Chika diamankan pihak kepolisian, tak sendirian, Chandrika Chika diamankan bersama lima selebgram lainnya.

Chandrika Chika dan lima selebgram tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu tiga di antaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Chandrika Chika (CK) yang merupakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu bersama lima rekan selebgram lainnya ditangkap polisi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Reska, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam selebgram itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.