REQNews.com

Kejagung Titipkan 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah di Bangka Belitung ke Kementerian BUMN

News

Wednesday, 24 April 2024 - 15:03

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto (Foto: Kejagung)Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto (Foto: Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto menyerahkan proses pengelolaan kelima smelter untuk dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). 

Diketahui, lima smelter tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Amir Yanto mengatakan bahwa nantinya, akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait. 

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” kata Amir Yanto dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 24 April 2024. 

Menurutnya, penitipan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar. 

Penitipan tersebut juga telah disetujui oleh Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Mereka juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya. 

"Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih," kata dia. 

Amir Yanto berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. 

Adapun kelima smelter tersebut yaitu: 

- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.