Dana Korban Penipuan Investasi Jouska Bakal Dikembalikan, Segini Nilainya..
JAKARTA, REQnews - Dana para korban penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jouska, akan dikembalikan sesuai dengan putusan di pengadilan.
Seperti diketahui, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Utama Amarta Investama Tias Nugraha Putra yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska, telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum salah satu korban bernama Emilia Asteriani Putri, Faksi Mahargita mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah sampai Putusan Kasasi Nomor 2457 K/Pid.Sus/2023.
Dalam putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), para terdakwa terdakwa di hukum selama 6 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp2 milyar.
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Faksi kepada wartawan, Senin 29 April 2024.
Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, ada pengembalian dana kepada para saksi korban senilai Rp483 juta, termasuk kepada kliennya.
"Saya mewakili salah satu saksi korban bernama Emilia Asteriani Putri yang telah melaporkan kasusnya di Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 100.000.000," katanya.
Namun, jumlah kerugian tersebut baru bisa dikembalikan setelah para saksi korban membentuk wadah, sehingga pengembalian bisa dilakukan secara efektif.
"Sebesar Rp483.781.149,00 dengan terlebih dahulu membentuk wadah atau paguyuban para korban," kata dia.
Faksi pun menegaskan bahwa tak semua korban akan mendapat pengembalian kerugian, namun hanya saksi korban yang telah membuat laporan dan menjadi saksi dalam persidangan.
"Saksi korban itu bukan semua saksi melainkan hanya saksi yang telah melapor dan telah jadi saksi dipersidangan," lanjutnya.
Ia mengaku bahwa saat ini, pihaknya sedang berusaha berkomunikasi dengan jaksa eksekutor terkait mekanisme ataupun skema pengembalian dananya seperti apa.
"Saya juga berterimakasih atas kinerja yang telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut," kata Faksi.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, menurutnya hal ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di dunia pasar modal.
"Hal ini menjadi sejarah bahwa kualitas penegakan hukum di pasar modal terus berkembang," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.